SNI adalah Standar Nasional Indonesia dimana suatu produk yang diedarkan di Indonesia harus memiliki izin edar dan juga sesuai standar berskala nasional yang berlaku. Standar ini diberlakukan agar barang-barang buatan Indonesia memiliki standar yang sama sehingga kualitas barang yang beredar pun ikut teragkat. Undang-undang tentang SNI disahkan pada tanggan 17 September 2014 dengan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Ada beberapa pihak yang mengaggap diberlakukannya undang-undang tentang SNI menghambat kemajuan usaha tingkat daerah, terutama usaha menengah ke bawah. Mengapa? Karena untuk mengurus SNI tentu membutuhkan modal yang besar. Padahal, usaha-usaha menengah ke bawah ini tidak memiliki dana yang cukup sehingga mereka harus rela produk yang mereka jual tidak mempunyai izin SNI. Dampak hal tersebut langsung berimbas pada hasil penjualan. Contohnya, para konsumen tentu saja lebih menyukai produk yang memiliki izin SNI meskipun harganya sedikit lebih mahal lantaran sudah pasti produknya sesuai standar nasional indonesia.
Tujuan Diterapkannya SNI pada Suatu Produk
Selain diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2014, tujuan standarisasi tingkat nasional juga diatur dalam pasal 3 UU nomor 20 tahun 2014. Berikut tujuan diterapkannya SNI pada suatu produk.
-
Meningkatkan Mutu
Dengan adanya SNI, maka mutu suatu produk juga akan meningkat karena harus mengikuti standar yang berlaku. Tidak hanya mutu, efisiensi, daya saing nasional, persaingan usaha yang transparan, dan kemajuan teknologi juga akan ikut meningkat berbanding lurus dengan standar yang berlaku.
-
Perlindungan Konsumen
Adanya standar nasional secara tidak langsung memberikan konsumen perlindungan. Konsumen dilindungi dari produk yang tidak jelas atau bahkan membahayakan kesehatan. Selain itu, standar ini juga memberi perlindungan pada pelaku usaha, karyawan, dan negara. Aspek-aspek yang ikut terlindungi dalam SNI adalah keamanan, kesehatan, keselamatan, serta pelestarian lingkungan.
-
Meningkatkan Perdagangan
Secara tidak langsung SNI juga meningkatkan efesiensi transaksi, kepastian, dan kelancaran perdagangan. Aspek-aspek yang mengharuskan adanya SNI tidak hanya barang saja, namun juga pertanian, IPTEK, industri, dan lingkungan. Hal ini sesuai dengan UU yang berlaku.
Bagaimanakah Penerapan SNI Oleh Pelaku Usaha
Seperti yang anda ketahui, Indonesia adalah negara demokratis dimana pemerintahan dijalankan dari rakyat dan untuk rakyat. Hal ini ternyata juga berlaku untuk Standar Nasional Indonesia atau SNI. Pelaku usaha boleh dengan sukarela menguji produknya sudah sesuai SNI atau belum. Namun, pelaku usaha juga dibebaskan jika produknya tidak ingin diujikan ke SNI lantaran tidak ada modal. Jika sesuai dengan standar, maka jasa sertifikasi SNI akan mengeluarkan hasil jika produk tersebut memang lolos SNI. Meskipun begitu, dari sudut pandang konsumen, SNI memang sangat diperlukan. Beberapa konsumen menyatakan mereka merasa lebih percaya membeli produk yang sudah SNI karena merasa kualitasnya sudah terjamin. Namun, anda juga harus hati-hati karena sekarang banyak pelaku usaha yang nakal. Mereka mendaftarkan produknya untuk dinilai secara SNI. Jika sudah mendapatkan sertifikat SNI, tidak jarang ada pelaku usaha yang menurunkan kualitas produk dari seharusnya namun mengaku-ngaku kalau produk tersebut sudah SNI. Padahal kenyataannya produk tersebut tidak SNI, hanya saja produk yang dijual dan diujikan ke SNI berbeda. Jika sudah begini, anda sebagai konsumen harus lebih cermat dan teliti. Perbedaan barang yang SNI dan yang bukan bisa dilihat dengan jelas dari bentuk barangnya. Jika anda ragu, anda bisa membandingkan dari pedagang satu ke yang lainnya. Kunjungi This Net Worth agar dapat inspirasi baru mengenai dunia bisnis yang sudah berhasil dilakukan oleh orang-orang.